Dapatkan manfaat penuh dari fitur Digital Asset Tokocrypto. Trading kapan saja dan dimana saja.
Grafik mudah dipahami membuat pengalaman trading lebih menyenangkan
Beli dan simpan aset kripto dengan metode Dollar Cost Averaging (DCA)
Dapatkan return menarik untuk aset yang Kamu simpan
Pantau laporan laba dan rugi secara real-time dengan fitur PnL
Bayar Biaya Trading menggunakanTKO dan dapatkan potongan 25% selamanya
Trading aman dan nyaman dengan fitur Proof of Reserves (PoR), passkey, dan keamanan berlapis
Undang teman dapatkan komis trading fee hingga 20% atau jadi refferal Angels untuk mendapatkankomisi hinggal 40%
Banyak campaign menarik setiap bulannya, dan kamu bisa ikut event & kegiatan yang seru!
Tokocrypto adalah platform exchange crypto yang memungkinkan pengguna untuk membeli, menjual, dan melakukan trading aset digital seperti Bitcoin, Ethereum, dan aset kripto lainnya di Indonesia.
Tokocrypto terpercaya. Tokocrypto terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebelumnya berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan juga terdaftar di bursa kripto resmi.
Harga 1 TKO dapat berubah sesuai dengan kondisi pasar. Untuk mengetahui harga terkini, Kamu dapat mengeceknya langsung di aplikasi atau situs Tokocrypto.
Harga 1 BTC dalam Rupiah selalu berubah sesuai dengan pasar. Kamu dapat mengecek nilai terkini di aplikasi Tokocrypto.
Biaya penarikan di Tokocrypto adalah Rp10.000 per transaksi. Namun, biaya ini dapat berubah tergantung pada kondisi pasar dan jaringan blockchain.
Proses pencairan dana di Tokocrypto memerlukan waktu sekitar 15 menit hingga maksimal 24 jam kerja, tergantung pada waktu kliring bank yang digunakan.
Minimal top up di Tokocrypto adalah Rp50.000. Kamu bisa top up melalui transfer bank dan e-wallet seperti blu by BCA Digital, BNI, Permata, BRI, BSS, OVO, GoPay, ShopeePay, DANA, dan LinkAja.
Tokocrypto bekerja sama dengan beberapa bank di Indonesia, termasuk blu by BCA Digital, OCBC, BNC, BNI, Permata, BRI, dan BSS.
Tokocrypto legal di Indonesia dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebelumnya berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan RI dan juga terdaftar di bursa kripto resmi.